Warga Keluhkan Susah Cetak E-KTP, Begini Penjelasan Kemendagri
Saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan bagi warga negara
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri memberikan penjelasan mengenai keluhan warga yang banyak mengalami kesulitan dalam mencetak KTP atau E-KTP.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan bagi warga negara yang akan mengurus dan mencetak e-KTP.
"Saat ini kami menyederhanakan pengurusan dan pencetakan e-KTP secara kolektif. Jadi jika ada terkumpul 100 orang dalam satu kelurahan, maka petugas e-KTP yang akan datang," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Sabtu (21/10/2017).
Lanjutnya, warga yang terkumpul tidak perlu melampirkan surat pengantar RT maupun RW.
"Cukup membawa kartu keluarga. Mudah sekali, tidak perlu bawa apa-apa, hanya foto copy kartu keluarga cukup," ujar Zudan di area Nusantara Expo Teater Keong Mas TMII, Cipayung, Jakarta Timur.
Ia memberikan contoh kemudahan warga dalam mengurus dan mencetak e-KTP pada kegiatan pelayanan E-KTP di area Nusantara Expo TMII.
"Sudah terbukti, warga cukup antar berkas hari ini, dan sehari kemudian diselesaikan," ujar Zudan.
Selain itu, bagi warga yang kehilangan e-KTP, cukup melapor kepolisian, membawa surat kehilangan, dan dapat dicetak kembali.
"Kalau hilang buat surat laporan kelpolisan kami cetakkan kembali. Tinggal cetak," ujar Zudan.
Menurutnya, masih ada 7-8 juta warga Indonesia yang belum melakukan perekaman data untuk e-KTP.
"Kita upayakan tapi tergantung masyarakatnya jugakan, kalau masyatakatnya nggak aktif nggak bisa juga kan. Kalau masyarakatnya aktif pasti selesai," ujar Zudan.