10 Lembaga Keuangan Jalin Kerjasama dengan Dukcapil untuk Pemanfaatan NIK KTP Elektronik
10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 lembaga keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil Kemendagri.
Kerjasaman terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.
10 lembaga keuangan tersebut di antaranya, PT Asuransi Jasa Indonesia (persero), PT Bahana TCW Investment Management, PT Bank Ganesha Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Federal International Finance, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, PT MNC Finance, PT Olympindo Multi Finance, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Toyota Astra Financial Services.
Baca: Hari Ini, TNI Akan Beri Penjelasan Ditolaknya Panglima Memasuki AS
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014.
"Ini untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik serta nota kesepahaman yang telah dengan instantsi pemerintah terkait," ujar Zudan, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Baca: Tiga Tahun Jokowi-JK, Keberhasilan Paling Menonjol Bidang Infrastruktur
Ketua KSP Mitra Sejati Ceppy Y. Mulyana menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha.
"Sehingga hal ini membuat dapat berimplikasi kepada pertumbuhan usaha yang berkualitas baik dan mendukung program pemerintah terkait penerapan single identity dimasa yang akan datang," ujar Ceppy.