DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Rapat Bahas Perppu Ormas
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR kembali menggelar Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) hari ini, Senin (23/10/2017).
Perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menkominfo Rudiantara dijadwalkan bakal kembali hadir hari ini.
Sebelumnya rapat pengambilan keputusan sudah digelar pada Jumat 20 Oktober 2017 kemarin.
Menteri yang mewakili pemerintah pun sudah hadir.
Baca: Kemendagri Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada Serentak
Namun Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan, pihaknya ingin kesempatan pada fraksi-fraksi untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai politik.
"Ketua Komisi II masih memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Itulah sebabnya raker ditunda sampai Senin tanggal 23 Oktober," ujar Amali.
Nantinya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhir fraksinya untuk menyetujui atau tidak Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Amali berharap kesepakatan dapat diambil pada tingkat I atau di Komisi II sehingga dalam rapat paripurna nanti Komisi II tinggal melaporkan hasil pembahasan yaang telah disepakati secara musyawarah mufakat.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR dan di masyarakat sampai ke tingkat bawah," katanya.
Sejumlah partai di luar pemerintah sudah menyatakan bakal menolak pengesahan Perppu Ormas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai Perppu tersebut harus direvisi terlebih dahulu.
"Kita lihat bahwa urgensi Perppu ini tidak relevan, tidak ada kegentingan yang memenuhi syarat Perppu ini diterima. Kalau mau direvisi dulu," kata Muzani.