Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Rapat Bahas Perppu Ormas

"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Rapat Bahas Perppu Ormas
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Rapat pemerintah dan DPR membahas Perppu Ormas. 

Menurutnya, Gerindra ingin agar Perppu tersebut direvisi terlebih dahulu.

"Jadi jangan terima lalu baru revisi, seperti UU Perlindungan Anak, katanya mau direvisi tapi sampai sekarang masih jadi PR (pekerjaan rumah)," kata Muzani.

Hal berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.

"PKB menerima perppu itu, tentu dengan catatan moral politik," kata Karding usai menghadiri diskusi di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Menurutnya, catatan penting dari PKB adalah penerapan dari Perppu Ormas jika sudah sah menjadi undang-undang harus benar-benar objektif. Dengan tetap mengedepankan azas persuasif.

Selain itu, pelaksanaan dari penerapan aturan harus memberikan jaminan bahwa ormas yang ditindak benar-benar mengganggu keberadaan Pancasila dan UUD 1945.

"Tidak boleh digunakan hal lain yang tidak penting," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal.

Diantaranya mendengarkan konstituen utama PAN, yaitu Muhammadiyah.

"Itu akan kita jadikan pertimbangan untuk kemudian memutuskan secara definitive posisi PAN terkait Perpu Ormas. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan, tetapi saat ini kita masih melakukan pembicaraan secara internal," kata Eddy.

Sampai saat ini, PAN, PKS, dan Gerindra tetap menyatakan menolak Perppu Ormas. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura menerima. Sementara, PPP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas