Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Ditarik Kembali ke Jakarta
Mutasi tersebut berdasarkan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 20 Oktober 2017.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwiarso Budi Santiarto dimutasi menjadi hakim yang bertugas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Mutasi tersebut berdasarkan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 20 Oktober 2017.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung menuturkan mutasi tersebut didasari dua hal.
Pertama karena kebutuhan organisasi dan kedua karena Bawas MA membutuhkan hakim seperti Dwiarso.
"Sudah diteliti sedemikian rupa untuk masuk Bawas kan enggak mudah. Masuk Bawas itu yang paling sulit dimasuki. Track record-nya bagus," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Berdasarkan mutasi tersebut, maka Hakim Dwiarso akan ditarik kembali ke Jakarta.
Baca: Larangan Panglima TNI Masuk AS, Jangan Terpancing Hoax
Dwiarso sebelumnya menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dwiarso juga menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait perkara penistaan agama.
Pada sidang tersebut, Dwiarso bersama hakim anggota memutus Basuki atau Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan divonis pidana penjara 2 tahun.
Tidak lama pascasidang putusan perkara Ahok, Dwiarso langsung mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada Mei 2017 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.