Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Fraksi Golkar Perintahkan Seluruh Anggotanya Hadir di Paripurna Perppu Ormas

hal ini dilakukan demi mengantisipasi adanya kemungkinan voting dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Fraksi Golkar Perintahkan Seluruh Anggotanya Hadir di Paripurna Perppu Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi 299 melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Aksi 299 tersebut menuntut tolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan PKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal, mengaku memerintahkan kepada seluruh anggota fraksi supaya hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengantisipasi adanya kemungkinan voting dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas.

"Iya (diinstruksikan untuk datang semua) untuk menjaga kemungkinan segala sesuatu yang terjadi, (kalau) voting kami siap," kata Robert kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Robert menjelaskan, instruksi itu sudah disampaikan mulai tiga hari lalu.

Dia meminta pada semua anggota Fraksi Golkar untuk hadir secara fisik dan bukan hanya sekedar tanda tangan kehadiran dalam lembar peserta rapat paripurna.

"Dari saya ketua fraksi instruksi langsung untuk datang semua hari ini, suratnya sudah tiga hari lalu surati semua anggota harus hadir semua hari ini secara fisik bukan. Secara tanda tangan aja," katanya.

Sebelumnya, tujuh dari sepuluh fraksi di DPR termasuk Fraksi Golkar telah setuju Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi UU.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Mereka menolak karena Perppu itu dianggap tidak memenuhi syarat terbitnya Perppu seperti yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi. Kemudian dihilangkannya proses peradilan untuk membubarkan suatu ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas