Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 8 Kepala Daerah yang Dijerat KPK Sepanjang 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan pemberantasan koruspi yang melibatkan kepala daerah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 8 Kepala Daerah yang Dijerat KPK Sepanjang 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah.

Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembali berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.

Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangani Kejaksaan kemudian diambil alih KPK.

Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.

Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran, Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, Tau‎fiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

2. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

Di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI berhemus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari, Selasa (26/9/2017).

Namun kabar OTT dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.


Agus menjelaskan bahwa KPK melakukan penindakan di Kukar.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan setengah rinci, bahwa Rita Widyasari bukan ditangkap melalui OTT KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas