Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 8 Kepala Daerah yang Dijerat KPK Sepanjang 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan pemberantasan koruspi yang melibatkan kepala daerah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 8 Kepala Daerah yang Dijerat KPK Sepanjang 2017
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepada wartawan, Eddy mengaku saat ditangkap sedang mandi. Ia lalu dibawa KPK ke Mapolda Jawa Timur.

Ketiganya terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy Rumpoko dan anak buahnya, Edi, berperan sebagai penerima suap dan Filipus sebagai pemberi.

5. Bupati Batubara Arya Zulkarnain

Tiga hari sebelumnya yakni 13 September 2017, KPK melakukan OTT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Total uang yang diamankan KPK dari OTT tersebut senilai Rp 346 juta.
Uang ini bagian dari fee beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp 4,4 miliar.

Ditangkap juga Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono (swasta), Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (kontraktor).

6. Wali Kota Tegal Siti Mashita

BERITA TERKAIT

Pada 29 Agustus lalu, KPK menangkap tangan Wali Kota Tegal Siti Mashita dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Setelah melalui pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal.

Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Wali Kota Tegal Siti Mashita, juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi.
Dari kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dari tas berwarna hijau senilai Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.
Total uang yang diamankan adalah Rp 300 juta.

7. Bupati Pamekasan Achmad Syafii

Pada 2 Agustus, tim KPK menangkap tangan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii.

Ia ditangkap setelah mengikuti upacara penutupan program TNI Manuggal Membangun Desa di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Saat ditangkap dia juga masih berseragam dinas.

Selain Achmad, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Inspektorat dan dua kepala desa juga dibawa tim penyidik KPK.

Tempat yang disegel dari tangkap tangan ini adalah kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

KPK kemudian menetapkan Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.

Tiga itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.


8. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Pada 20 Juni 2017, KPK menangkap tangan pejabat sekelas gubernur.

Adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang menambah daftar kepala daerah yang pernah tertangkap tangan oleh KPK.

KPK menangkap tangan Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan TES-Muara Aman senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.

Ridwan Mukti kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain yang termasuk istrinya, Lily Martiani Maddari.

Dua sisanya adalah Bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT SMS dengan inisial JHW. KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas