Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT
Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk.
Editor: Ferdinand Waskita
Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur.
Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.
Baca juga: Astaga, Putrinya Tunangan, Ayah Ini Malah Bunuh Diri, Live di Facebook Lagi!
Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada," ujar Warih kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.
"Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan,"kata Warih.