Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Bantah Tudingan yang Menyebut Pancasila Dijadikan Alat Politik Pemerintah

Tjahjo menjawab tudingan sejumlah anggota dewan yang menyebut bahwa pemerintah menjadikan Pancasila disebut sebagai alat politis oleh pemerintah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Bantah Tudingan yang Menyebut Pancasila Dijadikan Alat Politik Pemerintah
Tribunnews.com/M Zulfikar
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menjawab tudingan sejumlah anggota dewan yang menyebut bahwa pemerintah menjadikan Pancasila disebut sebagai alat politis oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas menjadi Undang-Undang (UU).

Baca: Mendagri Tegaskan UU Ormas untuk Menangkal Paham Komunis

"Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat untuk pemukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, DPR, Senayan, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu lantaran mencium ada yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Namun, disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi pada UU yang baru disahkan itu.

Berita Rekomendasi

"Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, atheisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," kata Tjahjo.

"Soal ada unsur revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD '45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika final. Apalagi DPR, MPR empat pilar sudah kemana-mana," tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Presiden Jokowi, mengeluarkan Perppu itu dengan tujuan untuk mengawal Pancasila.

"Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD '45. Pak Jokowi melangkah ke depan," katanya.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon.

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas