Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Peserta aksi damai tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

Kelompok tersebut juga diminta menghormati proses demokrasi yang sudah terjadi DPR.

Meskipun, ia menilai Perppu yang disepakati oleh pemerintah tersebut mencinderai demokrasi itu sendiri.

"Namun, kedewasaan publik menghormati proses Demokrasi Penting dirawat," ucapnya.

Menurutnya pula, bahwa perppu yang sudah disahkan DPR tidak akan efektif menekan berkembangnya ideologi antipancasila.

Malah justru memberikan ruang mereka melakukan konsolidasi lebih luas.

"Karena doctrine-doctrine ini seringkali membesar dibawah tekanan penguasa. Oleh sebab itu memukul tidak selalu efektif untuk meredam mereka," ujarnya.

Jalan yang paling efektif adalah dialog intens dimana pelurusan cara pandang mereka terkait dengan tafsir agama yang absolut tentang Khilafah misalnya, bisa diluruskan.

Berita Rekomendasi

"Dialog adalah jalan yang paling beradap melawan ideologi autopis anti Pancasila dan Demokrasi tersebut. Namun Tidak boleh dilawan dengan cara antidemokrasi juga, sehingga sulit membedakan kelompok antidemokrasi dengan Pemerintah yang berlaku antidemokrasi juga," tegasnya.

Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.

Sebanyak 314 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu menyetujui Perppu Ormas.

Mereka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sementara yang menolak sebanyak 131 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 445 orang.

"Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di atas mimbar pimpinan rapat, Selasa (24/10/2017).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas