Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Peserta aksi damai tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

Voting akhirnya dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli Zon.

Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Sementara Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.

Voting dilakukan setelah sebelumnya dilakukan lobi-lobi antara 10 fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.

Setelah lobi kurang lebih dua jam, paripurna kembali dibuka untuk dilakukan voting. Pimpinan rapat kemudian menanyakan satu per satu fraksi apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas menjadi UU. PDIP menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas