Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Peserta aksi damai tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai polemik Perppu Ormas 

memiliki ibrah (pembelajaran) bagi semua pihak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal itu terkait organisasi atau kelompok yang sering menyebut demokrasi dan Pancasila adalah sistem kafir, thogut dan tidak Islami.

Dahnil menuturkan demokrasi dan Pancasila sangat Islami.

Baca: Ratusan Usaha Mati Suri, Anies-Sandi Diminta Tinjau Pergub Era Djarot

Sebab, memberikan ruang dialog yang sangat luas dan melawan represifitas.

Bahkan bagi mereka yang menghujat Demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Saya kira harus berkaca, fakta bahwa Demokrasi dan Pancasila saat ini ideal dan cocok sebagai ijtihad sistem Politik dan nilai bersama yang paling ideal saat ini Bagi Indonesia, karena faktanya mereka sendiri berlindung dibalik Demokrasi," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Lebih lanjut, Dahnil mengatakan sejak awal Pemuda Muhammadiyah sepakat dengan upaya pemerintah melawan organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila dan NKRI.

Namun upaya untuk melawan mereka, menurutnya, jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan penegakan hukum yang menjadi ruh utama Pancasila.

Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Pasalnya, hal itu membuka peluang bagi pemerintah berlaku represif dan mengabaikan hukum.

"Maka, kami mempersilahkan berbagai kelompok yang tidak bersepakat melakukan protes dengan cara elok melalui proses hukum, uji materi misalnya," jelasmnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas