Sebagai Pejabat Publik, Setnov Harus Penuhi Panggilan Sidang
Sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus menjadi contoh yang baik. Dia tidak bisa menghindari panggilan KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai pejabat publik, Ketua DPR Setya Novanto harus menjadi contoh yang baik bagi publik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.
Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa menghindari lagi dengan alasan yang tidak jelas setelah dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit.
"Sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus menjadi contoh yang baik. Dia tidak bisa menghindari panggilan KPK dengan alasan yang tidak jelas," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).
Baca: Sejumlah Fraksi Akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
"Dia harus mematuhi panggilan KPK," ujarnya.
Demikian pula KPK, menurutnya, harus mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang diduga bermasalah tanpa pandang bulu.
Karena kata dia, kehadiran KPK adalah untuk menutup kelemahan semacam ini.
Baca: Enam Topik yang Dibahas Anies-Sandi saat Bertemu Jokowi di Istana
Karena itu tegas dia, KPK bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memanggil paksa Setya Novanto bila tak kunjung memenuhi panggilan sidang Tipikor untuk kasus e-KTP.
Diketahui, KPK memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.
"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.