Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Suap Perekrutan Kepala Sekolah
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, Kamis (26/10/2017) sore merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Dari hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Ruang Kerja Anggota DPR Kalah Dengan Ruang Kepala Desa di Jakarta
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Sementara pemberi suap Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
Baca: KPK Ogah Datang, Pansus Angket Segera Akhiri Masa Kerja
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat," terang Basaria.
Basaria melanjutkan diduga pemberian uang kepada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk.
Baca: PPP Tetap Dorong Bupati Tasikmalaya Dampingi Ridwan Kamil Meski Golkar Usulkan Daniel Mutaqien
Kemudian Rp 148.900.000 disita dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk, diduga Bupati melalui orang kepercayaan sering meminta uang kepada pera pegawai di sejumlah SKPB terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi hingga alih status kepegawaian di Kab Nganjuk," kata Basaria.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.