OTT KPK, Dua orang yang Diperiksa di Polres Nganjuk Dibawa ke Jakarta
Dari 20 orang yang diamankan itu, satu diantaranya ialah Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 20 orang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10/2017) kemarin.
Dari 20 orang yang diamankan itu, satu diantaranya ialah Bupati Nganjuk, Taufiqurahman. Bahkan istri dari Taufiqurahman dikabarkan turut diamankan penyidik KPK.
"Total yang diamankan ada 20 orang, 12 di Jakarta dan delapan di Nganjuk. Setelah proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, dua orang lanjut dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan, pukul 15.00 WIB nanti pihaknya bersama pimpinan KPK akan melakukan konferensi pers hasil OTT, termasuk status hukum dari 20 orang yang diamankan tersebut.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Baca: Korban Kecelakaan Bus, 7 Jenazah WNI Pulang Siang Ini
Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah. Tidak terima dengan kekalahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi lalu kembalu berniat mentersangkakan Taufiqurahman dengan menerbitkan sprindik baru.
Awalnya, kasus Taufiqurahman ditangnai oleh Kejaksaan lanjut diambil alih KPK.
Taufiqurahman diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek.
Kelima proyek itu yakni proyek pembangunan jembatan kedungingas, proyek rehabilitasi saluran. Melilir Nganjur, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai kecubung.
Selain itu proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mbola di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.