Kejaksaan Agung Bantah Ikut Campur Kasus Bupati Nganjuk
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung, setelah KPK kalah dalam praperadilan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, membantah bahwa kejaksaan selama ini juga ikut menangani dugaan kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kasus tersebut membuat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima limpahan kasus dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kab Nganjuk pada 2009 silam.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung, setelah KPK kalah dalam praperadilan.
"Kita bukan menangani, kita menerima apa itu pelimpahan perkara dari KPK itu atas putusan hakim praperadilan ya. Ternyata ada kasus baru lagi lain yg ditangani KPK," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Asep Mengaku Betah Bekerja dengan Gaji Rp 70 Ribu Per Hari
Mantan politikus NasDem tersebut menyerahkan sepenuhnya kasus Bupati Nganjuk kepada KPK.
"Ya tentunya itu jadi kewenangan KPK silakan. Jadi berbeda dengan apa yang diserahkan ke kita, itu justru memenangkan Bupati Nganjuk dalam perkara praperadilannya," kata Prasetyo.
Taufiqurrahman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/10/2017) malam.
Taufiq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan.
Dia ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
KPK menduga uang Rp298 juta yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 20 orang yang terdiri dari 12 orang di Jakarta dan 8 orang di Nganjuk. Beberapa yang ikut diamankan merupakan kepala sekolah SMP, mantan kepala desa, lurah, sekretaris camat hingga Direktur RSUD Nganjuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.