Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDI Perjuangan Minta SBY Bersabar Soal Revisi UU Ormas

Sebuah UU yang ingin direvisi harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018 dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus PDI Perjuangan Minta SBY Bersabar Soal Revisi UU Ormas
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam acara presentasi survei Syaiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengenai kinerja Gubernur Ahok, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara soal ancaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.

Hal itu terkait janji pemerintah melakukan revisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.

Agar konstitusional, Eva meminta SBY membaca UU MD3 dan teknis melakukan revisi UU.

"DPR hanya bisa menyetujui atau menolak Perppu, sesuai draft yang disodorkan pemerintah dan divoting lewat sidang paripurna. Jika kemarin pemerintah setuju merevisi, pelaksanaan harus ikut prosedur UU," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/10/2017).

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Menurutnya, sebuah UU yang ingin direvisi harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018 dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

Berita Rekomendasi

"Atau ajukan untuk revisi terbatas di luar prolegnas. Kuncinya di Baleg, jadi fraksi Partai Demokrat di Baleg bisa melakukan lobi ke Pemerintah. Karena tidak bisa pemerintah secara ekslusif, atau sepihak merubah draft yang sudah jadi putusan sidang paripurna. Revisi melibatkan DPR di Baleg," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI ini menilai, tidak perlu ada desakan kepada pemerintah.

Pasalnya UU Ormas yang baru disahkan beberapa hari lalu juga belum memiliki nomor di Berita Negara.

"Ini bukan zaman Orba dimana sentralistik ke Presiden. Tidak mungkin ada diktator, ada DPR yang terlalu kuat untuk di-bypass. MA juga independen, tidak di bawah Menteri Kehakiman, TNI juga profesional, tidak bisa dipake untuk agenda politik pemerintah seperti jaman kuda tuli. Jadi sabarlah," kata Eva.

Baca: Polisi Tangkap Dua Perempuan Penganiaya Tamara Blezenski di Rumah Makan

Namun demikian, Eva memaklumi jika SBY membuat petisi untuk mempercepat dilakukannya revisi UU Ormas.

"Tapi boleh kok bikin petisi, kan ini negara hukum. Mari kita jaga bersama pelaksanaan revisi UU termasuk untuk merevisi UU secara prosedural," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas