Politikus PDI Perjuangan Minta SBY Bersabar Soal Revisi UU Ormas
Sebuah UU yang ingin direvisi harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018 dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Diberitakan sebelumnya, SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.
"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).
"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," katanya.
Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Baca: Daftar Nama 31 Korban Luka Bakar yang Dirawat di RS Bun Tangerang
Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.
"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.
SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.
Namun Presiden Keenam RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.
"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.
SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi.
Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.
Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU.
"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.