Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDI Perjuangan Minta SBY Bersabar Soal Revisi UU Ormas

Sebuah UU yang ingin direvisi harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018 dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus PDI Perjuangan Minta SBY Bersabar Soal Revisi UU Ormas
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam acara presentasi survei Syaiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengenai kinerja Gubernur Ahok, di Hotel Sari Pan Pacifik, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara soal ancaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.

Hal itu terkait janji pemerintah melakukan revisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.

Agar konstitusional, Eva meminta SBY membaca UU MD3 dan teknis melakukan revisi UU.

"DPR hanya bisa menyetujui atau menolak Perppu, sesuai draft yang disodorkan pemerintah dan divoting lewat sidang paripurna. Jika kemarin pemerintah setuju merevisi, pelaksanaan harus ikut prosedur UU," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/10/2017).

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Menurutnya, sebuah UU yang ingin direvisi harus masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2018 dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

Berita Rekomendasi

"Atau ajukan untuk revisi terbatas di luar prolegnas. Kuncinya di Baleg, jadi fraksi Partai Demokrat di Baleg bisa melakukan lobi ke Pemerintah. Karena tidak bisa pemerintah secara ekslusif, atau sepihak merubah draft yang sudah jadi putusan sidang paripurna. Revisi melibatkan DPR di Baleg," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI ini menilai, tidak perlu ada desakan kepada pemerintah.

Pasalnya UU Ormas yang baru disahkan beberapa hari lalu juga belum memiliki nomor di Berita Negara.

"Ini bukan zaman Orba dimana sentralistik ke Presiden. Tidak mungkin ada diktator, ada DPR yang terlalu kuat untuk di-bypass. MA juga independen, tidak di bawah Menteri Kehakiman, TNI juga profesional, tidak bisa dipake untuk agenda politik pemerintah seperti jaman kuda tuli. Jadi sabarlah," kata Eva.

Baca: Polisi Tangkap Dua Perempuan Penganiaya Tamara Blezenski di Rumah Makan

Namun demikian, Eva memaklumi jika SBY membuat petisi untuk mempercepat dilakukannya revisi UU Ormas.

"Tapi boleh kok bikin petisi, kan ini negara hukum. Mari kita jaga bersama pelaksanaan revisi UU termasuk untuk merevisi UU secara prosedural," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.

"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).

"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," katanya.

Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Baca: Daftar Nama 31 Korban Luka Bakar yang Dirawat di RS Bun Tangerang

Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.

"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.

SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.

Namun Presiden Keenam RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.

"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.

SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi.

Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.

Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU.

"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas