Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Depan, Wali Kota Batu Lawan KPK di Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diam-diam ternyata telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Senin Depan, Wali Kota Batu Lawan KPK di Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (2/10/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kota Batu tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diam-diam ternyata telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Praperadilan yang diajukan tersebut terkait dengan penetapan tersangkanya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.

Baca: Polisi Akan Jemput Paksa Bekas Bos Allianz

Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dijadwalkan akan digelar pada Senin, 6 November 2017 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar (praperadilan) Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin, 6 November 2017," ujar Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2017).

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.‎

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas