Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP, KPK Periksa 20 saksi untuk Markus Nari
20 saksi yang telah diperiksa penyidik untuk kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu kasus e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setidaknya ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik untuk kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Politisi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan..
"Total sekurangnya 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami perkara yang bersangkutan (Markus Nari)," ucap Febri, Sabtu (28/10/2017).
20 saksi itu, lanjut Febri, berasal dari unsur pengacara, PNS, mantan PNS Kemendagri, Direktur PIAK/Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, mantan Sekjen Kemendagri hingga swasta.
Para saksi tersebut yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm, Akbar, staf ahli Miryam S Haryani, hingga Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007-2014.
Baca: Terkait Kasus Korupsi Disdikpora, KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Kebumen
Pada Jumat (27/10/2017) kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada saksi yang adalah seorang pengacara, Rudi Alfonso namun tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
"Jumat kemarin penyidik memanggil untuk pertama kali saksi atas nama Rudi Alfonso, pengacara, tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri," tambah Febri.
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan pada Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.