Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Diabadikan dalam Video hingga Ancam Tak Biayai Pendidikannya!

Melansir dari Pos Kupang, LK memang tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya lantaran takut

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Diabadikan dalam Video hingga Ancam Tak Biayai Pendidikannya!
Pos Kupang/Istimewa
MM, ayah pemerkosa anak 

TRIBUNNEWS.COM, NTT -  Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung kembali menggegerkan warga Kampung Rimun, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (26/10/2017) sore.

Melansir dari Pos Kupang, pria tersebut berinisial MM (43) yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial LK (15).

Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri.

Simak selengkapnya di sini!

1. Perbuatan bejat terungkap karena diabadikan dalam bentuk video dan foto

Melansir dari Pos Kupang, kasus ini terungkap dari video yang disimpan oleh MM di handphone miliknya.

Ternyata perbuatan bejat MM terhadap LK dilakukan di sebuah pondok Persawahan Leweng, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada Juli 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Baca: Bayi Laki-laki dan Sebotol Susu di Dalam Kardus Ditemukan di Depok

Kasus ini sendiri terkuak pada hari Rabu (25/10/2017), ketika istri pelaku membuka HP milik suaminya dan menemukan foto bugil sang anak dan juga video mesum suaminya bersama anaknya tersebut.

Saat melihat video dan foto tersebut, istri pelaku sempat pingsan.

Tentu saja ia merasa tidak terima kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polsek Kota Komba.

MM ditangkap aparat Polsek Kota Komba bersama barang bukti HP yang berisi video mesum dan foto bugil LK yang masih berstatus pelajar.


Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin K, M.Pd melalui Kapolsek Kota Komba, Iptu Frans Medor membenarkan kejadian ini.

Bahkan, pelaku mengancam korban menggunakan parang apabila melaporkan kejadian ini kepada siapapun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas