Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Kirim Surat ke KPK Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerima surat dari Setya Novanto perihal ketidakhadirannya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Kirim Surat ke KPK Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kali tidak bisa hadir di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kali ini, Senin (30/10/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi korupsi e-KTP, Setya Novanto juga tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerima surat dari Setya Novanto perihal ketidakhadirannya.

Padahal hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto untuk tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

"Kami menerima surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai ketua DPR tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada kunjungan ke daerah di masa reses," ujar Febri.

Masih menurut Febri, karena‎ kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses maka panggilan belum dapat dipenuhi ‎oleh yang bersangkutan.

Baca: KPK Tetap Akan Kembali Panggil Setya Novanto

Berita Rekomendasi

Selain Setya Novanto, dalam kesempatan ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada beberapa saksi lain seperti Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Made Oka Masagung, swasta dan Arie Pujianto, pengacara.

Febri menambahkan untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah 46 saksi lebih yang diperiksa‎. Saksi terdiri dari beragam unsur seperti pengacara, PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT Quadra Solution, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Karyawan dan komisaris PT Softtorb Technology Indonesia, IT Consultant PT Inotech, staff IT PT RFID Indonesia, anggota DPR RI, karyawan money Changer PT berkas omega Sukses sejahtera dan pihak swasta lainnya.

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 Oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.

Terkait kasus ini, Jumat (27/10/2017) lalu penyidik memeriksa dua saksi untuk Anang Sugiana, mereka ialah Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga ponakan Setya Novanto dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014.

"Pada kedua saksi, penyidik mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan dari terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," tambah Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas