Panglima TNI Tegaskan Penetapan Tersangka Pembelian Heli AW 101 Punya Bukti Kuat
Gatot menjelaskan, apa pun hasil dari sidang praperadilan tersebut, Puspom TNI akan terus mengusut kasus tersebut terhadap jajaran internal TNI.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, proses penyidikan dan penyidikan kasus dugaan suap pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101) tetap berjalan.
Menurutnya gugatan praperadilan status tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dari Puspom TNI.
"Jadi penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. Jadi TNI berkoordinasi dengan KPK adalah informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI. Jadi TNI berjalan terus," kata Gatot kepada wartawan di Kompleks TNI Yonkav 7/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
Gatot menjelaskan, apa pun hasil dari sidang praperadilan tersebut, Puspom TNI akan terus mengusut kasus tersebut terhadap jajaran internal TNI.
Baca: Kapal Selam Anyar Kurang Tenaga, Baterai KRI Nagapasa Diganti
Setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka, TNI kata Gatot pasti melalui proses yang matang.
"Jadi TNI menetapkan orang menjadi tersangka itu harus dihitung betul. Saya sudah perintahkan kepada POM. Karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga. Setelah bukti kuat, baru kita tetapkan," katanya.
Selain itu TNI selalu berkoordinasi dengan KPK untuk berbagai kasus yang berkaitan dengan ranah rasuah.
"Nanti kita lihat di pengadilan saja. Jadi bukan berarti di pengadilan sipil berhenti, terus di TNI berhenti. Tidak," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa KPK telah menerima undangan sidang tersebut.
"KPK mendapat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS, swasta tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.