Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Ribu Nelayan di Jawa Tengah Terancam Jadi Korban Kebijakan Menteri Susi

53.370 nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten, terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 53 Ribu Nelayan di Jawa Tengah Terancam Jadi Korban Kebijakan Menteri Susi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 53.370 nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten, terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.

Rencananya Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia akan mulai diberlakukan awal 2018.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Politikus PKB Minta Agar Tuntutan Tidak Lebih Dari 5 Tahun

Sekjen Masyarakat Perikanan Nusantara, Nimmi Zulbainarni mengatakan, jika kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang diberlakukan, dipastikan akan membuat nelayan cantrang kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

"Kalau (penggunaan cantrang) distop, ada lebih dari 53 ribu nelayan Jawa Tengah yang akan terkena dampak sosial dan ekonomi. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka otomatis akan menurun," kata Nimmi dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/11/2017).

Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan, dari penelitian yang telah dilakukan, ada berbagai pelaku usaha yang juga akan terkena dampak turunan dari rencana kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Pernikahan Unik, Pasangan Kenakan Seragam Pramuka Sambil Menunggang Kuda Saat Naik Pelaminan

Adapun penelitian itu dilakukan di lima kabupaten di Jawa Tengah, yakni Brebes, Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.

"Sektor-sektor pengolahan ikan, pengrajin tali selambar, peternak itik, pedagang kelontong dipastikan juga akan berdampak. Bahkan pemerintah daerah pun juga terkena dampak ekonomi kehilangan pendapatan dari 36 tempat pelelangan ikan, sebesar lebih dari Rp 17 miliar per tahunnya," katanya.

Lebih lanjut Nimmi juga mempertanyakan dasar kebijakan itu.

Baca: Demokrat Makin Mesra Dengan Pemerintah, Fadli Zon Yakin Gerindra Solid Bersama PKS dan PAN

Apalagi, penggunaan metode alat tangkap ikan menggunakan cantrang telah dilakukan sejak 35 tahun yang lalu.

"Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini. Adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang membuat nelayan gundah dan tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas