Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Ribu Nelayan di Jawa Tengah Terancam Jadi Korban Kebijakan Menteri Susi

53.370 nelayan Jawa Tengah dari lima kabupaten, terancam menjadi korban sosial dan ekonomi dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 53 Ribu Nelayan di Jawa Tengah Terancam Jadi Korban Kebijakan Menteri Susi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Nimmi menambahkan, ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah tanpa harus melarang penggunaan cantrang. Jika alasannya tidak ramah lingkungan.

"Perlu ditinjau kembali kebijakan ini. Isu tidak ramah lingkungan terhadap penggunaan alat tangkap ini dapat diatasi dengan cara mengendalikan jumlah alat tangkap cantrang yang digunakan, dan mengawasi operasional penggunaannya," katanya.

Baca: Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup Emmy Hafild mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang oleh KKP dinilai tidak melihat dampak sosial dan ekonomi yang akan dialami oleh masyarakat luas.

"Dari kebijakan ini terlihat bahwa pemerintah tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami secara langsung oleh ribuan bahkan ratusan ribu nelayan di Indonesia. Belum lagi dampak turunannya bagi pelaku usaha lainnya," katanya.

Emmy menjelaskan, meski kebijakan itu belum sepenuhnya diberlakukan, sudah banyak nelayan yang tidak melaut.

Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto

Berita Rekomendasi

"Kita ingin adanya solusi yang tepat dari pemerintah. Tapi sampai dengan saat ini belum ada alternatif yang menguntungkan bagi para nelayan," ujar Emmy.

Seharusnya, tegas dia, kebijakan yang diambil pemerintah dapat memberikan keuntungan nelayan dan industri dalam negeri.

"Terbukti, dalam beberapa tahun belakangan ini ekspor ikan kita menurun drastis. Jangan sampai ketidakmampuan pemerintah untuk mengelola perikanan kemudian menjadikan nelayan merana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas