Jokowi Sebut Pergub 146 Bukan Beri Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Jokowi menegaskan, Pergub yang ia teken saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu hanyalah petunjuk teknis
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bukanlah pemberian izin untuk reklamasi teluk Jakarta.
Jokowi menegaskan, Pergub yang ia teken saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu hanyalah petunjuk teknis bagaimana Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi.
“Pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. gitu loh. jangan di, bukan (izin) reklamasinya,” ujar Jokowi usai meninjau lokasi tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
“Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa. bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” kata Jokowi.
Baca: Jadi Cibiran Video Gubernur Sulbar Salah Baca Teks Pancasila
Dengan demikian, Jokowi pun membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan izin untuk proyek reklamasi, baik saat dirinya menjadi Gubernur DKI maupun sebagai Presiden.
“Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai Gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah,” ucap Jokowi.