Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejaksaan Agung Cekal Edward Soeryadjaya

Perusahaan yang dipimpin oleh Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dana Pensiun Pertamina, Kejaksaan Agung Cekal Edward Soeryadjaya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Direktur Utama PT Siwani Makmur Tbk, Edward Seky Soeryadjaya saat public expose di Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013). Manajemen PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) mengatakan perseroan saat ini dalam proses penambahan modal kerja sebesar Rp 20 miliar untuk digunakan sehingga mengharapkan suspensi perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dicabut seiring dengan aktivitas operasional perusahaan yang kembali normal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya sejak 10 Oktober 2017 lalu.

Pencekalan tersebut berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Perusahaan yang dipimpin oleh Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.

"Sejak 10 Oktober 2017 lalu sampai enam bulan," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Prasetyo mengungkapkan bahwa pencekalan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina.

Baca: 75,3 Persen Generasi Milenial Percaya Pemerintahan Jokowi-JK

"Nanti kelanjutan begitu sudah dicekal bahkan jadi yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan Indonesia kecuali punya KTP lebih," kata Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Edward sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetapan tersangka terhadap Edward karena yang bersangkutan ikut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI.

Edward dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas