Sekjen Golkar Hormati Jika KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mendengar kabar terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Novanto.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mendengar kabar terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017.
Sprindik itu beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
"Jadi kita sebenarnya begini, Partai Golkar selalu menghormati proses yang ada. Yang didasarkan fakta hukum dan juga untuk keadilan. Jadi tidak ada masalah. Kita senantiasa menghormati proses yang ada," kata Idrus kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Baca: Beredar Sprindik Baru KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP
Dirinya juga belum tahu langkah apa yang bakal diambil.
Begitu juga kemungkinan soal digelarnya rapat internal khusus membahas penetapan tersangka Novanto.
"Saya belum tahu apa. Kalau anda punya (surat sprindiknya) perlihatkan ke saya. Jadi lebih baik," katanya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK belum mau menjawab tentang beredarnya Sprindik tersebut.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktpber 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.
"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.
Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.