Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Penipuan Saham Hotel BCC ke Kejaksaan
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan saham BCC Hotel dan Residences terus diusut di Bareskrim Polri.
Saat ini penyidik sedang merampungkan pemberkasan kasus tersebut.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan pada hari ini, Senin (6/11/2017).
“Enggak ada hari ini (tahap dua). Masih proses sekarang” ujar Antam kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Sementara itu Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi menuturkan, hari ini sedianya mereka melimpahkan berkas itu ke jaksa. Tapi karena ada hambatan sehingga ditunda.
“Hari ini memang ada rencana, tapi ada hambatan di kejaksaannya,” kata dia dihubungi terpisah. Namun dia menegaskan, mereka akan segera melimpahkan berkas itu secepatnya," ungkap Daddy.
Diketahui sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir.
Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat-menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi. Terakhir, dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang membelit Tjipta masih bergulir di Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.