Dikritik Terlalu Semangat Tindak Kasus Meme Setnov, Polri: Jalan Terus
Polri menegaskan bahwa proses kasus ujaran kebencian terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, tetap berjalan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa proses kasus ujaran kebencian terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, tetap berjalan.
"Baru satu (tersangka). Yang lain prosesnya belom, masih on going," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Dalam kasus ini, penyidik akan meminta keterangan ahli baik ahli ITE maupun ahli bahasa.
"Ini untuk menentukan masuk atau tidaknya (tindak pidana) teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan pasal 310 dan 311 itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga," jelas Setyo.
Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni DKA (29 tahun).
Penindakan kasus ini mendapatkan kritik karena Polri dinilai terlalu cepat kasus ini. Setyo mengatakan bahwa kritik yang dilayangkan oleh beberapa pihak merupakan resiko kepolisian.
"Kalau gak dikriminalisasi. Nanti yang lain katakan juga saya gak bisa dikriminalisasi. Itulah risikonya polisi. Kalo ada yang melapor ya harus diproses. Semua orang itu kan sama dimuka hukum jadi kebetulan ada laporan diproses," tegas Setyo.
Setyo menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat sesuatu termasuk di media sosial.
"Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir," tambah Setyo.