KPK Klaim Kantongi Sejumlah Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini belum diketahui siapa tersangka baru korupsi e-KTP.
KPK sendiri baru membenarkan ada penyidikan baru dalam kasus mega korupsi tersebut.
Padahal sejak kemarin telah beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto.
Baca: 5 Perempuan Diikat di Pohon Kemudian Dipukuli Beramai-ramai Karena Dituduh Penyihir
SPDP dengan nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017 itu mencantumkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP itu disebutkan, pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Baca: Wanita Ini Kehilangan Pekerjaan Setelah Acungkan Jari Tengah ke Arah Rombongan Presiden Trump
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.
Namun, apa bukti tersebut, Febri enggan membocorkan lantaran itu adalah teknis penyidikan.
Baca: Fahri Hamzah: Katanya Revolusi Mental, Bikin Pesta Kecil-kecilan Saja
"Secara spesifik belum kami sampaikan sebelum proses penyidikan dilakukan sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. kami yakin punya lebih dua alat bukti," ungkap Febri, Selasa (7/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri beralasan pihaknya enggan membocorkan apa alat bukti tersebut karena itu adalah teknis penyidikan.
"Saya kira itu teknis, tidak bisa dikonfirmasi saat ini," katanya.