Yahya Zaini Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif Terhadap KPK
Yahya Zaini mencontohkan, kehadiran Novanto sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Febri melanjutkan dalam surat yang dikirim tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, disampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
Diketahui untuk menuntaskan kasus ini, setidaknya sudah lebih dari 46 saksi diperiksa penyidik dari beragam unsur mulai swasta, anggota dan mantan anggota DPR, pengacara hingga mantan PNS Kemendagri.
Baca: Permintaan Maaf Jokowi Kepada Tetangga dan Masyarakat Solo Jelang Pernikahan Kahiyang-Bobby
Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 6 dan 20 oktober 2017. Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.
Di perkara ini, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Pada hari yang sama, juga beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terhadap Setya Novanto. SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017.
Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
SPDP itu ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.