Dituntut 7 Tahun Penjara, Bekas Dirut PT DGI Dudung Purwadi Bacakan Pledoi
Dudung Purwadi sebelumnya diuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi akan membacakan nota pembelaan pribadi terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dudung Purwadi sebelumnya diuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Univerrsitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Menyatakan terdakwa DudungPurwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Penjual Sate Kere Yu Ngatimi Penuhi Permintaan Gibran Rakabuming
Terkait kasus RS Universitas Udayana, Dudung dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara pada perkara pembangunan Wisma Atlet, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Hal yang memberatkan adalah Dudung tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan berbelit-belit di persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan, berusia lanjut dan menderita penyakit.
Menurut jaksa, dalam proyem pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna, keuangan negara dirugikan Rp 54.700.899.000.
Berdasarkan fakta persidangan yang berhasil dibuktikan, PT DGI selaku penyedia barang/jasa di proyek Wisma Atlet menerima pembayaran 100 persen sesuai kontrak yakni Rp 101. 617. 867. 273. Setelah dipotong pajak, maka keuntungan yang diterima PT DGI adalah Rp 42.717.417.289.
Kemudian Muhammad Nazaruddin (Anugerah Grup) menerima pemberian dari PT DGI sebagai realiasi atas commitment fee yang telah disepakati sebelumnya Rp 4.675.700.000.
Rizal Abdullah selaku ketua KPWA menerima uang dari PT DGI sebesar Rp 400 juta dan sejumlah fasilitas lainnya. Demikian pula anggota KPWA lainnya juga menerima uang dari PT DGI yang diserahkan melalui El Idris dan Wawan Karmawan sehingga jumlah seluruhnya untuk Rizal Abdullah dan KPWA sejumlah Rp 1.015.000.000.
Bekas Sesmenpora Wafid Muharram juga disebut terbukti menerima cek tunai dari PT DGI senilai Rp 3.200.000.000. Selain itu, Dudung juga menerima bonus dan pembagian deviden senilai Rp 15 miliar.
Sementara dalam perkara pembangunan RS Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 merugikan keuangan negara Rp 25.953.784.580, 57.