Fahri Minta Keputusan MK soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK Harus Diterima
Fahri juga meminta semua pihak menerima fakta bahwa ada masyarakat yang tidak memilih agama formil di Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga (KK), harus dihormati.
Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, itu setingkat undang-undang (UU).
"Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Fahri juga meminta semua pihak menerima fakta bahwa ada masyarakat yang tidak memilih agama formil di Indonesia.
Baca: Kementerian Agama Patuhi dan Dukung Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Ditulis Dalam Kolom KTP
Menurutnya di Indonesia ada lima agama yakni Islam, Katolik, Kristern Protestan, Hindu, Budha. Kemudian, saat Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid menjabat, ditambah Konghucu.
Lebih lanjut Fahri menambahkan, jika suatu hari nanti negara melegalkan dalam UU soal pencantuman agama Yahudi di identitas kependudukan, maka harus diterima juga.
"Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi dalam UU atau dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus diterima," katanya.
Untuk itu, kata Fahri, sebenarnya tidak ada masalah dengan pencantuman kepercayaan seperti putusan MK itu.
Pencantuman itu justru positif untuk proses administrasi karena di Indonesia identitas agama dianggap penting.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Kalau ada orang yang mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat, silakan saja tidak ada masalah. Memang apa masalahnya?" kata Fahri.
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.