Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi

Fahri Hamzah, mengaku heran dengan pihak yang mengkritiknya soal pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Lebih lanjut Fahri mengatakan, hukum hanya dipakai untuk pencitraan, main-main dan dinego-nego.

"Kalau si ini boleh kena hukum, si itu tidak, sehingga hukum itu pandang bulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Poin 1 SE tersebut berbunyi: Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

SE ditandatangani 20 November 2014 dan ditujukan ke para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca: Buruh Ancam Cabut Dukungan Kepada Anies-Sandi

Yuddy yang saat ini dipercaya Jokowi sebagai Duta Besar untuk Ukraina, Armendia dan Georgia, rupanya tetap mengikuti sejumlah isu di dalam negeri, termasuk soal pernikahan Kahiyang yang dikritik sejumlah pihak.

Dari Ukraina, Yuddy mengirimkan keterangan tertulis untuk menjawab kritik itu.

Berita Rekomendasi

Yuddy mengatakan, SE tersebut pada prinsipnya dikeluarkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan dan kesederhanaan pejabat publik, berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer.

Namun menurut dia, SE baru berlaku apabila resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung mewah yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat.

"Yang berdampak ketidaknyamanan pada masyarakat umum sebagai penonton dari perhelatan. Karenanya dilarang," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).

Namun, lanjut Yuddy, resepsi yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dengan memperkenankan masyarakat sekitar untuk hadir, juga memberikan kesempatan masyarakat setempat untuk turut merasakan kebahagiaan dari resepsi tersebut.

Maka jumlah tamu undangannya tidak dibatasi.


Menurut Yuddy, ini pernah terjadi pada tahun 2015 silam.

Wakil Gubernur Kepri Soeryo membatalkan resepsi anaknya di hotel mewah di Batam Center dan memindahkannya ke gedung pertemuan di kompleks rumahnya dengan seizin warga, dengan mengundang lebih dari 10 ribu orang.

Yuddy pun hadir dalam acara itu.

"Sejauh rakyat terlibat dalam kebahagiaan, bukan sekadar terkena dampak resepsi dan dilakukan di lingkungan kampung halamannya, tidak melanggar aturan. Hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi saat menikahkan Gibran tahun 2015 juga, saya hadir," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas