Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi
Fahri Hamzah, mengaku heran dengan pihak yang mengkritiknya soal pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengaku heran dengan pihak yang mengkritiknya soal pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.
Dirinya bingung hukum jadi seperti tidak berlaku di negeri ini.
Fahri kembali mengingatkan, saat awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.
Baca: Isu SARA Dinilai Tidak Cocok Digunakan Dalam Pilkada Jabar
Instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Surat Edaran (SE) itu kan dibuat November 2014, sebulan setelah (Jokowi) dilantik. Jelas di situ hasil rapat kabinet," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, gembar-gembor revolusi mental saat dikeluarkannya surat edaran itu seperti tidak berlaku sekarang.
Baca: Pangeran Saudi Terduga Korupsi Ditahan di Hotel Bintang Lima, Ini Alasannya
Fahri menuding pihak Istana tidak mengingatkan aturan tersebut.
"Tapi, sekarang malah bilang presiden tidak terikat aturan itu. Yang disebut revolusi mental itu akhirnya apa? Kan jadi omong kosong," kata Fahri.
Dirinya hanya mengingatkan, bahwa hukum tertulis harus dipegang teguh.
"Itu yang menyebabkan Indonesia muter-muter terus tidak jelas begitu, ya kan? Korea sudah sekian puluh ribu pendapatan per kapita, begitu juga Malaysia, Singapura. Tapi, kita masih saja (begini)," katanya.
Baca: Makan Bareng di Warung Tenda, Ganjar: Pejabat-Pejabat Iku Podo Jaim Kabeh