KPK Benarkan Terima SPDP Dua Pimpinannya yang Dilaporkan ke Bareskrim
Dikonfirmasi soal SPDP itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sore tadi telah menerima sprindik untuk pimpinan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal telah terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dari penyidik Bareskrim Polri.
SPDP ini mulai diberlakukan sejak Selasa (7/11/2017) terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk.
Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung, Kabareskrim, Karowassidik Bareskrim, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (terlapor) dan Agus rahardjo (terlapor).
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Klaim Polisi Telah Keluarkan SPDP untuk Pimpinan KPK
Mencuatnya SPDP ini diketahui dari kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2017).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo juga membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Tipidum) sudah mengeluarkan sprindik.
Dikonfirmasi soal SPDP itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sore tadi telah menerima sprindik untuk pimpinan KPK.
"Tadi baru saja kami terima SPDP dari penyidik Polri. Langkah selanjutnya akan kami pelajari lebih lanjut. Kami tegaskan, kami berpatokan pada Pasal 25 UU Tipikor, kami harap Kapolri dan Jaksa Agung serta pihak terkait punya pemahaman yang sama soal itu," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP..
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.