Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Siap Jerat Pihak KPK yang Lanjutkan Penyidikan Novanto

"Saya bukan asal ngomong, karena putusan ini sudah sangat jelas memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan," tegas Fredrich.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kuasa Hukum Siap Jerat Pihak KPK yang Lanjutkan Penyidikan Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan siap menjerat siapapun dari KPK yang nekat melanjutkan penyidikan terhadap kliennya tersebut.

Frederich menyatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada (29/9/2017) yang menyatakan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Hal itu diungkapkan Frederich saat konferensi pers terkait beredarnya foto SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) KPK yang menyebutkan bahwa Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Selasa (7/11/2017) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca: Kementerian PUPR Ajak 27 Pemda Bangun Kota Layak Huni

"Oleh karena itu saya selalu memberikan penjelasan bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan objeknya yang sama. Saya tidak akan segan-segan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP junto 23 UU 31 tahun 1999, saya jerat lagi pada 414 KUHP yang intinya barang siapa melawan penegakan hukum atau pelaksanaan hukum maka dia akan dipenjara 1 th 6 bulan," katanya.

Menurut Frederich, KPK bisa dijerat dengan pasal 421 KUHP karena menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menjadi tersangka dengan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.

Baca: Golkar Beri Bantuan Hukum bagi Aditya Moha

Berita Rekomendasi

Pihak KPK juga bisa dijerat dengan pasal 414 yang intinya siapapun dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang melawan putusan pengadilan dengan bantuan angkatan bersenjata yang Frederich tafsirkan sebagai pihak imigrasi atau kepolisian maka dapat diancam hukuman 9 tahun.

"Saya bukan asal ngomong, karena putusan ini sudah sangat jelas memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan," tegas Fredrich.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas