Mantan Menpan-RB Klarifikasi Surat Edaran Pejabat Negara Maksimal Sebar 400 Undangan
Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal kritik terhadap pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi angkat bicara soal kritik terhadap pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.
Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan jumlah undangan pernikahan Kahiyang yang mencapai 8.000 orang.
Padahal, di awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.
Instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani Yuddy.
Poin 1 SE tersebut berbunyi: Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
SE ditandatangani 20 November 2014 dan ditujukan ke para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati dan wali kota.
Baca: Kebijakan Baru Pemerintahan Jokowi: Resepsi Nikah Pejabat Dilarang Undang Lebih 400 Tamu
Yuddy yang saat ini dipercaya Jokowi sebagai Duta Besar untuk Ukraina, Armendia dan Georgia, rupanya tetap mengikuti sejumlah isu di dalam negeri, termasuk soal pernikahan Kahiyang yang dikritik sejumlah pihak. Dari Ukraina, Yuddy mengirimkan keterangan tertulis untuk menjawab kritik itu.
Yuddy mengatakan, SE tersebut pada prinsipnya dikeluarkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan dan kesederhanaan pejabat publik, berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer.
Namun menurut dia, SE baru berlaku apabila resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung mewah yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat.
"Yang berdampak ketidaknyamanan pada masyarakat umum sebagai penonton dari perhelatan. Karenanya dilarang," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).
Namun, lanjut Yuddy, resepsi yang diselenggarakan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri, dengan memperkenankan masyarakat sekitar untuk hadir, juga memberikan kesempatan masyarakat setempat untuk turut merasakan kebahagiaan dari resepsi tersebut. Maka jumlah tamu undangannya tidak dibatasi.
Menurut Yuddy, ini pernah terjadi pada tahun 2015 silam. Wakil Gubernur Kepri Soeryo membatalkan resepsi anaknya di hotel mewah di Batam Center dan memindahkannya ke gedung pertemuan di kompleks rumahnya dengan seizin warga, dengan mengundang lebih dari 10 ribu orang. Yuddy pun hadir dalam acara itu.
"Sejauh rakyat terlibat dalam kebahagiaan, bukan sekadar terkena dampak resepsi dan dilakukan di lingkungan kampung halamannya, tidak melanggar aturan. Hal yang sama dilakukan Presiden Jokowi saat menikahkan Gibran tahun 2015 juga, saya hadir," kata dia.
Yuddy pun mengingatkan bahwa resepsi Kahiyang dilakukan di gedung yang sama dengan Gibran. Gedung tersebut milik keluarga Jokowi sejak jauh sebelum ia menjadi Presiden dan terletak di depan rumahnya.
"Setahu saya, seluruh warga di sekitarnya diundang, bahkan seluruh masyarakat Solo diperkenankan hadir. Jadi menurut saya, tidak ada yang salah. Pernikahan putra-putri Presiden tidak perlu menjadi komoditas politik," tegas Yuddy.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Yuddy Sebut Pernikahan Kahiyang Tak Langgar Surat Edaran Menpan-RB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.