Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Penganut Kepercayaan dapat Dicantumkan dalam Kolom Agama KTP

Menurutnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Mendagri: Penganut Kepercayaan dapat Dicantumkan dalam Kolom Agama KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para penghayat kepercayaan diakui dan akan ditulis dalam kolom agama yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan MK tersebut.

Sebab menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca: KPK Anggap Putusan MK Beri Harapan Perjelas Aturan Remisi

"‎Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP el," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (7/11/2017)..

Kemendagri, kata Tjahjo akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Berita Rekomendasi

Baca: Kementerian PUPR Ajak 27 Pemda Bangun Kota Layak Huni

"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab/kota)," tuturnya.

"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas