Mendagri: Penganut Kepercayaan dapat Dicantumkan dalam Kolom Agama KTP
Menurutnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan para penghayat kepercayaan diakui dan akan ditulis dalam kolom agama yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan MK tersebut.
Sebab menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca: KPK Anggap Putusan MK Beri Harapan Perjelas Aturan Remisi
"Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP el," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (7/11/2017)..
Kemendagri, kata Tjahjo akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.
Menurutnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.
Baca: Kementerian PUPR Ajak 27 Pemda Bangun Kota Layak Huni
"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab/kota)," tuturnya.
"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," tandasnya.