Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto
"Merubah putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang besarnya uang pengganti,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yaitu Irman dan Sugiharto.
Berdasarkan putusan hakim pada 2 Nopember 2017, hukuman yang diperberat adalah uang pengganti sesuai dengan banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan
"Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Merubah putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang besarnya uang pengganti," kata Hakim Ketua Esther Siregar sebagaimana dalam petikan putusan yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Majelis hakim memutuskan Irman dikenai pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar.
Uang pengganti itu dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Irman kepada negara melalui rekening KPK yakni sejumlah 300.000 Dolar Amerika Serikat.
Baca: Korlantas Polri Bentuk Tim Siluman Awasi Polisi Nakal Selama Operasi Zebra
Uang pengganti tersebut selambat-lambatnya dibayar setelah satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap, atau akan dikenai pidana penjara 2 tahun jika tidak memiliki harta benda untuk dilelang jika Irman tidak memilki uang untuk membayar uang tersebut.
Pada putusan sebelumnya, Irman dikenai pidana tambahan 500.000 Dolar Amerika Serikat dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta.
Sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat 20.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 460 juta.
Baca: Pesan Menteri Susi Kepada Kahiyang dan Bobby : Jangan Lupa Makan Ikan
Pidana tambahan tersebut dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalian Sugiharto ke negara melaluli rekening KPK yakni sejumlah 30.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat, satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap dan akan dipidana satu tahun penjara jika tidak dibayar dan manakala Sugiharto tidak memiliki harta benda untuk dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut.
Pada putusan sebelumnya, Sugiharto dijatuhi pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda jazz senilai Rp 150 juta.
Baca: Dianggap Melecehkan, DPRD DKI Minta Anies-Sandi Copot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Putusan banding tersebut tidak mengubah putusan pidana pokok.
Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sementara Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.