Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus E-KTP, KPK Periksa Direktur Quadra Solution Anang Sugiana

Tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, hari ini, Kamis (9/11/2017) diperiksa penyidik KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus E-KTP, KPK Periksa Direktur Quadra Solution Anang Sugiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana Sudihardjo berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, hari ini, Kamis (9/11/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Anang sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa ‎beberapa saksi untuk penyidikan baru di kasus E-KTP.

"KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakukan. Karena ini adalah amanat UU dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi," ucap Febri.

Febri melanjutkan untuk pemeriksaan Anang sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa Anang lebih dari dua kali. Terakhir Anang diperiksa sebagai tersangka pada 6 Oktober 2017.

"Sementara untuk tersangka lainnya, lanjut Febri, Anang telah diperiksa sebanyak 10 kali," ungkap Febri.

Terakhir Febri juga menyampaikan apresiasi pada pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas