Politikus NasDem Minta Pimpinan KPK Siap Diperiksa Bareskrim Polri
Taufiqulhadi, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap dipanggil Bareskrim Polri,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap dipanggil Bareskrim Polri, terkait laporan dugaan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, apabila benar Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang melakukan pelanggaran hukum.
"Mereka harus siap diperiksa atas kecerobohan mereka itu," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (9/11/2017).
Dia berharap, Polri serius menangani kasus ini, demi penegakan hukum yang baik di Indonesia.
Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua KPK: Itu Sudah Sesuai Kewenangan
Taufiqulhadi mengatakan, jika benar memalsukan surat, maka dia menduga penegakan hukum di lembaga antirasuah itu tebang pilih.
"Saya khawatir pimpinan KPK sifatnya personal. Tidak senang kepada orang itu dikejar-kejar," katanya.
Untuk itu, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan KPK, pihaknya akan menanyakan kepada para pimpinan KPK terkait SPDP itu.
Termasuk juga dengan Polri. Sehingga, lanjutnya, bisa menjadi pekerjaan rumah bersama untuk membenahi institusi lembaga antirasuah ini.
"Masa sidang mendatang, kami akan panggil KPK untuk kami tanyakan soal itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Dalam kunjungannya tersebut, Fredrich mengklaim bahwa Bareskrim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Fredrich membawa surat yang dirinya sebut sebagai SPDP. Dalam surat itu tertulis pada poin kedua:
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk."