Politikus NasDem Minta Pimpinan KPK Siap Diperiksa Bareskrim Polri
Taufiqulhadi, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap dipanggil Bareskrim Polri,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).
"Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich sambil menunjukan surat itu kepada wartawan.
Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.
"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.
Laporan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Sandy Kurniawan terhadap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.