Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Sebarkan SPDP Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK ke Publik

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Bantah Sebarkan SPDP Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK ke Publik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqodas, dan M Jasin serta penggiat antikorupsi seperti Najwa Shihab, Usman Hamid, dan Hariz Azhar berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Mantan pimpinan KPK serta aktivis antikorupsi mendesak pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan, yang hingga hari ke 202 kasusnya belum bisa diselesaikan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpinan KPK ke publik melalui media sosial.

SPDP tersebut adalah tentang peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

"Saya sampaikan kembali bahwa yang pertama dengan tersebarnya SPDP di media sosial itu bukan dari penyidik atau bukan dari Polri," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Setyo juga menegaskan bahwa saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini.

Baca: Kapolri Minta Bareskrim Hati-hati Garap Kasus Pimpinan KPK

Dirinya meminta publik untuk sabar karena penyidikan kasus ini membutuhkan proses yang panjang.

"Baru dimulai penyidikan, tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti. Jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," tegas Setyo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini ditingkatkan statusnya sejak 7 November 2017 lalu.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas