Polri Bantah Sebarkan SPDP Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK ke Publik
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpinan KPK ke publik melalui media sosial.
SPDP tersebut adalah tentang peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
"Saya sampaikan kembali bahwa yang pertama dengan tersebarnya SPDP di media sosial itu bukan dari penyidik atau bukan dari Polri," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Setyo juga menegaskan bahwa saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kapolri Minta Bareskrim Hati-hati Garap Kasus Pimpinan KPK
Dirinya meminta publik untuk sabar karena penyidikan kasus ini membutuhkan proses yang panjang.
"Baru dimulai penyidikan, tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti. Jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," tegas Setyo.
Seperti diketahui kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini ditingkatkan statusnya sejak 7 November 2017 lalu.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.