Sekjen PPP Minta Polri Hati-hati Tangani Kasus Pimpinan KPK
Arsul Sani meminta Polri berhati-hati menangani laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, meminta Polri berhati-hati menangani laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kubu Setya Novanto melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Surat yang dimaksud diantaranya surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.
Baca: Raih Juara, Persipura Jayapura U-19 Bakal Diarak
"Soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan KPK, karena sudah terlanjut menjadi konsumsi publik, Polri perlu menjelaskan ini penyidikan kasus apa dan mengapa sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, apalagi jika nanti Agus dan Saut ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau soal proses hukum terhadap pimpinan KPK maka sebetulnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur, kecuali ketentuan dalam UU KPK yang menetapkan, bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka yangbersangkutan diberhentikan sementara," kata Arsul.
Dirinya hanya khawatir jika ada presepsi yang muncul soal laporan terhadap Agus dan Saut disebut melemahkan lembaga antirasuah.jk
"Nah dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka, karena pasti akan menimbulkan persepsi publik. Bahwa proses hukum yang terjd merupakan upaya pelemahan terharap KPK oleh Polri," katanya.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.