Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Pencabutan Status Cegah Setya Novanto Tidak Masuk Dalam Objek Praperadilan

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Pencabutan Status Cegah Setya Novanto Tidak Masuk Dalam Objek Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) menyalami Putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu (kanan) dan Suaminya Bobby Nasution (tengah) saat menghadiri pernikahan Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pernikahan putri Presiden Joko Widodo tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut pasal 91 ayat 2 huruf d, yang pada intinya menjelaskan bahwa salah satu dasar Menteri melaksanakan adalah perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Secara teknis, pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.

Selain itu menurutnya, Praperadilan tidak mengabulkan permohonan pencabutan status pencegahan Setya Novanto.

"Pencabutan status pencegahan Setya Novanto karena tidak masuk dalam objek praperadilan," ujarnya.

Berdasarkan amar putusan, imbuhnya, hakim tidak mengabulkan permohonan Praperadilan Setya Novanto perihal pencabutan penetapan pencegahan terhadap dirinya.

Menurut Hakim, Praperadilan merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan tersebut (penetapan dikeluarkan oleh Keimigrasian).

Selain itu, argumentasi ini bisa dikuat dengan penjelasan apa saja yang masuk dalam objek praperadilan. Berdasarkan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan adalah:

Berita Rekomendasi

Pertama, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Kedua, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Paska putusan MK, objek praperadilan bertambah yaitu keabsahan dan penetapan tersangka seseorang (putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014) dan SPDP tidak dilakukan pemberitahuan kepada penuntut umum, maka penyidikan harus dianggap batal demi hukum (putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Jika merujuk pada KUHAP maupun putusan MK, pencabutan status cegah tidak termasuk dalam objek praperadilan," tegasnya.

Terakhir terkaitv prioritas penanganan perkara. Menurutnya, kondisi KPK yang mendapatkan pelaporan balik atas perkara yang ditangani merupakan sesuatu yang terus berulang dan tidak bisa dihindari.

Pada perkara ini, KPK sedang menangani perkara EKTP yang yang melibatkan banyak pihak. Pada waktu yang bersamaan, KPK dilaporkan karena dituduh melakukan perbuatan pidana lainnya (pidana umum).

Permasalah ini sebenarnya sudah terjawab dengan ketentuan UU Tipikor Nomor 31/99 jo 20/2001). Menurut pasal 25, Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Itu artinya, jika ada perkara korupsi yang sedang ditangani, sebaiknya dijadikan prioritas oleh penegak hukum dan tidak diinterupsi oleh perkara lainnya seperti tindak pidana umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas