ICW: Pencabutan Status Cegah Setya Novanto Tidak Masuk Dalam Objek Praperadilan
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat pokok permasalahan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK adalah, surat pemintaan larangan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto yang dikeluarkan setelah putusan praperadilan.
Menurut Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, KPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Febri Hendri pun menegaskan, pelaksanaan terhadap kewenangan tersebut tidak bisa dipidana karena pencabutan status tersangka seseorang.
Baca: Jaksa Agung Akan Beri Perhatian Lebih Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK
Karena, kewenangan tersebut bisa dijalankan sejak tahap penyelidikan, yang artinya bisa diterapkan kepada siapapun sepanjang dibutuhkan guna pentingan penyelidikan termasuk saksi.
Argumentasi ini kata dia, bisa merujuk pada pasal 16 ayat 1 huruf b dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pejabat imigrasi bisa menolak orang keluar negeri salah satu alasannya karena diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
"Pencegahan terhadap Setya Novanto sudah sesuai Undang-Undang, baik dari sisi kewenangan KPK maupun kewenangan Keimigrasian," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).
Ia menjelaskan, salah satu mandat KPK dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK juga dibekali kewenangan untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Kewenangan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf b.
Terkait dengan pencegahan ke luar negeri, lebih lanjut diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Secara definisi, berarti larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.